Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menelusuri informasi tempat pemungutan suara (TPS) yang terlambat dibuka atau baru dibuka pada pukul 12.30 WIB saat pagelaran Pilkada DKI 2017, Rabu (15/2).
Tak cuma itu, KPU DKI juga akan mencari kebenaran kabar penutupan lokasi pemungutan suara saat surat suara masih tersedia.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, penelusuran dilakukan malam ini dalam rapat evaluasi yang dilakukan dengan Komisioner KPU Kotamadya dan Kabupaten di Jakarta.
“Sekarang, saya kumpulkan seluruh KPU Kota akan evaluasi pelaksanaan pemungutan suara. Nanti saya tanyakan apakah benar (informasinya)," kata Sumarno di Hotel Bidakara, Rabu (15/2).
Sumarno mengaku, hanya menerima kabar tertundanya pemungutan suara di satu TPS. Lokasi penundaan tersebut berada di TPS Berlan, Matraman. Adapun, jam pemungutan suaranya mundur hingga pukul 09.00 WIB.
Penundaan terjadi karena TPS di Berlan harus pindah dari lokasi asalnya di kompleks TNI. Nah, permasalahannya, pemindahan TPS dari sebelumnya di dalam kompleks TNI baru dilakukan dini hari tadi.
"Jelang subuh TPS itu dipindah dan ketika disiapkan belum selesai sampai pukul 07.00. Baru pukul 09.00 siap dan dimulai. Jadi, bukan kesalahan KPU, tetapi karena kompleks TNI ya seperti itu," tuturnya.
TPS dilarang ditempatkan pada kompleks TNI berdasarkan aturan di Surat Edaran nomor 05/02 2017 dari Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) lIII Brigjen Ketut Swardana.
Surat tersebut memuat Larangan mendirikan TPS di lingkungan Kompleks TNI AL di bawah pengawasan Lantamal III.
Sebelum surat larangan diterima KPU, Panglima TNI Gatot Nurmantyo disebut telah mengirimkan telegram ihwal netralitas tentara dalam pilkada pada November dan Desember 2016.
Lantama TNI AL menjadikan Instruksi Panglima TNI Nomor Ins/1/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada, serta Telegram Panglima TNI Nomor ST/1442/2016 tanggal 29 November 2016 sebagai acuan melarang pendirian TPS.