Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sepakat untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) sebagai antisipasi putaran kedua Pilkada.
Pembaruan DPT akan berdampak pada jumlah surat suara dan logistik yang disiapkan untuk putaran kedua Pilkada DKI. Perbaikan DPT diharapkan bisa mencegah terjadinya kekurangan surat suara seperti pada hari pencoblosan Pilkada DKI putaran pertama, 15 Februari lalu.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, Dalam perbaikan DPT nanti pemilih pada putaran pertama dipastikan masuk dalam DPT seandainya Pilkada DKI digelar dua putaran.
Selain itu, DPT putaran kedua juga akan memuat nama pengguna hak pilih dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun KTP Elektronik.
"Pemilih yang tercatat menggunakan KTP elektronik dan KK, atau surat keterangan (suket) dan KK, dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran dua," ujar Mimah di Jakarta.
Mimah juga menyoroti persoalan habisnya surat suara dan pemilih yang tak bisa menggunakan haknya di putaran pertama Pilkada DKI. Masalah itu, kata dia, disebabkan oleh penumpukan jumlah pemilih pada masa satu jam terakhir pencoblosan.
Untuk mencegah berulangnya kejadian tersebut, Bawaslu DKI meminta warga yang tak terdaftar di DPT dan belum memilih di putaran pertama Pilkada DKI untuk aktif mendaftarkan diri ke kantor KPU daerah masing-masing.
Pengawas Pilkada juga berharap pengadaan blanko e-KTP bagi warga ibu kota sudah dilakukan sebelum putaran kedua Pilkada berlangsung. Jika blanko telah tersedia, warga tak perlu lagi membawa surat keterangan dari Dinas Dukcapil saat ingin menggunakan hak pilih.
"Harapan kita memang agar putaran kedua, mudah-mudahan blanko e-KTP sudah selesai. Bahkan jangan sampai ada kejadian lagi masih bawa KTP yang lama, berarti masyarakat belum aktif untuk merekam, itu masih ada kejadiannya," tutur Mimah.
Jika berjalan dua putaran, pemungutan suara Pilkada DKI akan kembali dilakukan pada 19 April 2017. Penetapan pemenang dilakukan pada 5 atau 6 Mei, jika tak ada gugatan atas hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.