"Ini cukup masif dan tidak dipersiapkan baik oleh petugas," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Adanya warga yang tak bisa memilih terjadi di empat kecamatan yakni Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading dan Cilincing.
Benny mengatakan, warga tak bisa memilih bukan karena tingginya partisipasi pemilih sehingga memuat TPS kehabisan kertas suara. Pengawas di lapangan justru menemukan ada sisa kertas suara.
"Form pernyataan DPTb tidak disiapkan dengan cermat sehingga terjadi kericuhan pada pemilihan tanggal 15 Februari 2017," kata Benny.
Dalam data Panwas, jumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kecamatan Kelapa Gading ada empat TPS dengan total warga tak bisa memilih 161 orang.
Di Kecamatan Pademangan kasus ini terjadi disatu TPS dengan jumlah 17 pemilih.
Benny mengatakan, Panwaslu Jakarta Utara tengah memproses kasus ini. Panwas juga membuka posko pengaduan bagi warga yang tak bisa memilih di empat TPS itu.
"Jika ada indikasi petugas tidak profesional dan tidak netral kami rekomendasi ke KPU Jakarta Utara untuk diberhentikan," ujarnya.