Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan berkaitan soal hak pilih memang data pemilih Jakarta masih menyisakan masalah. “KPU jelas mesti serius dalam memperbaiki data pemilih untuk putaran kedua,” ujar Masykurudin kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/2).
Masykurudin menegaskan, seluruh warga Jakarta yang mempunyai hak pilih harus terdaftar dalam DPT, sekaligus mencegah orang yang tidak punya hak untuk memilih.
Masykurudin melanjutkan, Bawaslu juga perlu berkontribusi terkait hasil-hasil pengawasan menyangkut hak pilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Bawaslu pasti punya dari hasil pengawasan TPS. Hal ini perlu disampaikan ke KPU untuk melihat seberapa besar persoalan DPT di masing masing TPS,” katanya.
Lihat juga:'Curhat' Warga Soal Pilkada DKI 2017 |
Masykurudin menuturkan bahwa dengan tiga gerakan perbaikan tersebut diharapkan tidak ada lagi pemilih yang kehilangan haknya, dan adanya jaminan. “Partisipasi masyarakat pemilih akan meningkat. Persaingan di putaran kedua akan semakin ketat,” katanya.
Pemahaman Kuat
Masykurudin menyatakan tantangan paling berat penyelenggara Pilkada Jakarta putaran kedua adalah memberikan pemahaman kuat terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Itu dilakukan terhadap jaminan dan kerahasiaan hak pilih seseorang serta mempunyai keberanian terhadap setiap pengaruh sekitar," kata Masykurudin.
Hal tersebut dikatakannya setelah adanya pemungutan suara ulang di Jakarta yang tejadi di 2 TPS, yaitu TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.
"Dari kedua TPS tersebut, partisipasi pemilih turun. Di TPS 29 Kalibata, pengguna hak pilih yang sebelumnya 456 suara turun menjadi 412 suara atau turun 44 suara. Sementara di TPS 01 turun lebih rendah lagi yaitu dari dari 445 suara menjadi hanya 257 suara atau turun 188 suara," tuturnya.
Ia mengatakan jika ada satu saja pelanggaran terhadap hak pilih, maka hukumannya tidak hanya berat secara individu tetapi juga mengakibatkan banyak pihak menjadi korban.
"Pelanggaran yang mengakibatkan pemungutan suara ulang berdampak langsung kepada tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," ujar Masykurudin.