Dugaan mobilisasi muncul setelah Bawaslu menemukan penggandaan surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada hari pemungutan suara Pilkada DKI, Rabu (15/2). Penggandaan surat DPTb dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Surat pernyataan DPTb seharusnya tak boleh digandakan. Dokumen itu juga hanya tersedia 20 lembar di tiap-tiap TPS ibu kota.
"Di Cengkareng Timur itu ada yang memakai DPTb difotokopi (untuk) 139 orang. Itu yang namanya mobilisasi. Tapi kan menemukan seseorang yang mengarahkan ke pasangan calon tertentu ini tidak mudah, tidak kelihatan," katanya.
Bawaslu DKI mendesak KPU DKI membuka data pemilih yang menggunakan surat keterangan Dinas Dukcapil atau e-KTP pada Pilkada DKI. Jika data tersedia, pengawas akan membandingkannya dengan data pencetakan surat keterangan yang dimiliki Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Berdasarkan catatan Bawaslu DKI, sebelum hari pemilihan ada 84.591 surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.