Usulan debat terbuka dua kali disampaikan Komisioner KPU RI saat menggelar rapat koordinasi dengan KPU DKI beberapa hari lalu. Pertimbangannya, masa kampanye jika putaran kedua terlaksana akan berlangsung lebih dari satu bulan.
Pemilih di ibu kota juga dianggap kerap menjadikan debat terbuka sebagai referensi dalam memilih calon pemimpin. Karena itu, usulan dua kali pelaksanaan debat terbuka dipertimbangkan untuk dilakukan.
Jumlah debat terbuka yang dilakukan tergantung pada besaran anggaran penyelenggara Pilkada. Menurut Sumarno, jika anggaran terbatas maka debat terbuka kemungkinan tetap dilakukan satu kali.
Saat ini, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada DKI masih dilakukan di tingkat Kecamatan. Rencananya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota mulai dilakukan besok, Kamis (23/2).
Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berlangsung hingga Sabtu (25/2). Setelah itu, proses serupa akan dilakukan di tingkat provinsi hingga 27 Februari.
Hasil Pilkada DKI putaran pertama ditetapkan pada 4 Maret. Jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil tersebut, tahapan putaran kedua Pilkada DKI dimulai sehari setelah penetapan.