Dua pemilih palsu yang menggunakan surat undangan atau formulir C6 milik keluarganya itu, disebut mengakui identitas masing-masing saat dimintai keterangan oleh petugas di TPS setempat.
Karena tidak mengakui identitas orang lain sebagai miliknya saat pemungutan suara berlangsung, maka unsur pidana bagi mereka hilang.
Pada pasal 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditulis, "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta".
Meski tak melanggar hukum pidana Pilkada, namun tindakan dua pemilih palsu di TPS 01 Utan Panjang itu tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi Pilkada. Akibatnya, berdasarkan aturan, KPU DKI harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi tersebut.
Aturan PSU merujuk pada Pasal 112 Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. PSU di TPS 01 Utan Panjang sudah dilakukan pada Minggu (19/2).
PSU juga dilakukan di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, di waktu yang sama. Ketua Panwas Jakarta Selatan Ari Masyhuri berkata bahwa penyelidikan kasus pemilih palsu di TPS 29 Kalibata masih dilakukan tim sentra gakkumdu.