"Percayalah, kalau KPU DKI mengetuk palu SK (surat keputusan) sesuai keinginannya sendiri, kami akan laporkan ke Bawaslu dan DKPP, karena kami sudah ingatkan lewat konpres dan lewat telepon artinya ada niat baik kami," kata Putu saat jumpa media di Rumah Lembang, Jumat (24/2).
Menurut Putu, KPU DKI melanggar undang-undang bila menyelenggarakan kampanye di putaran kedua yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Dalam UU itu tidak ada kampanye pada putaran kedua.
"Poin kedua artinya sudah diacu dengan jelas bahwa dari semua jenis ragam kampanye seperti pertemuan terbatas, penyebaran brosur, ada karnaval ada tatap muka tidak diberikan izin kecuali kampanye penajaman misi dan program. Maka konvensi yang berlaku di Indonesia sejak kita mengenal putaran kedua, yang disebut dengan bentuk penajaman visi adalah pelaksanaan debat, tidak ada kampanye dalam bentuk lain," beber Putu.
Putu juga mengkritisi pernyataan salah satu komisioner KPU DKI. Komisiner itu berkata kampanye di putaran kedua dilakukan agar tidak terjadi kampanye yang tidak jelas dan mencegah bisa kampanye terselubung. Oleh karena itu dibuat aturan untuk kampanye di putaran kedua.
Dalam kesempatan yang sama, Sektetaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ace Hasan Syadzily menyampaikan pendapat serupa. Ia meminta KPU DKI menjalankan peran sesuai dengan peraturan UU.
"Ingat bahwa KPU DKI pelaksana operasional dari PKPU yang disusun KPU pusat. Kami mendesak jangan buat kebijakan kalau tanpa ada landasan hukum," kata Ace.