Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, pengaturan kampanye di putaran kedua Pilkada ibu kota memang tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun penyelenggaraan kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU.
Oleh karena itu KPU berencana mengatur pelaksanaan kampanye di putaran dua itu melalui Peraturan KPU dan penerbitan Surat Keputusan (SK).
"Dengan demikian, KPU sebagai penyelenggara menindaklanjutinya dengan mengatur lebih lanjut soal kampanye bila ada putaran kedua di DKI. Kampanyenya dalam bentuk penajaman visi-misi," kata Dahliah di Jakarta, Senin (27/2).
Walau mengklaim punya dasar hukum menyelenggarakan kampanye putaran kedua, KPU DKI, kata Dahliah tetap akan mengkaji ancaman dari tim Basuki-Djarot.
"Ya akan kami kaji. KPU DKI akan menindaklanjutinya dengan membuat SK untuk teknis kampanye," kata Dahliah.
Menurut Putu, KPU DKI tak memiliki dasar hukum pelaksanaan kampanye di putaran kedua karena hal itu tak diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
Evaluasi Total
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kepada KPU DKI untuk mengevaluasi total penyelenggaraan pilkada. Evaluasi menurutnya harus dilakukan berdasarkan pelaksanaan putaran pertama lalu.
"Jakarta sebagai barometer maka saya imbau KPU sebagai penyelenggara untuk mengevaluasi secara total," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta.
Djarot mengaku mendapat infomasi bahwa terjadi intimidasi dan ketidaksamaan perlakuan, terutama saat hari pencoblosan 15 Februari lalu. (sur/wis)