Penerimaan sumbangan dana kampanye putaran kedua Pilkada DKI tak perlu dilaporkan. KPU DKI meniadakan kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) karena telah memiliki gambaran anggaran masing-masing peserta.
"Kan laporan akhir (dari putaran pertama) sudah ada, sudah kelihatan itulah pengeluaran pasangan calon. Gambaran untuk putaran kedua itu yang diminta laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye (LPPDK)," ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos di kantornya, Selasa (28/2).
Hasil audit akan diserahkan auditor ke KPU DKI Rabu esok (1/3). Penyelenggara Pilkada akan mengumumkan hasil audit tersebut sehari setelahnya.
Betty berkata, sisa dana kampanye putaran pertama dapat digunakan peserta Pilkada jika identitas penyumbangnya jelas. Dana yang tak jelas sumber penerimaannya harus dikembalikan ke negara.
Aturan teknis ihwal dana kampanye putaran kedua Pilkada DKI akan diatur penyelenggara pemilu melalui surat keterangan (SK). Dasar hukum itu akan dikeluarkan dan ditetapkan pada Sabtu mendatang (4/3).
d