Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti enggan mengungkap jumlah laporan dan temuan yang dimiliki. Namun, ia memastikan akan mengusut tiap laporan dan temuan yang diterima.
"Kita saling ingatkan agar semua menahan diri tidak ada kampanye sampai KPU menetapkan waktu kampanye di putaran kedua," kata Mimah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (3/3).
Bawaslu memandang, selama ini banyak kegiatan cagub dan cawagub ibu kota yang mengandung unsur penyampaian program kerja atau visi dan misi.
Terkait hal itu, pengawas pemilu telah mengimbau peserta Pilkada DKI untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum putaran kedua resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Imbauan disampaikan usai pemungutan suara dilakukan, 15 Februari lalu. Namun, imbauan Bawaslu DKI tampaknya tidak diacuhkan peserta Pilkada 2017.
"Sanksinya ada di UU Pilkada Pasal 187 ayat 1. Pasti kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme. Kalau misalnya tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilu kita akan rekomendasi kepada KPU DKI sebagai dugaan pelanggaran administrasi," tuturnya.
Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta."
Jika sanksi pidana atas kegiatan cagub dan cawagub di luar masa kampanye tak bisa diberikan, Bawaslu DKI akan merekomendasikan sanksi administrasi bagi calon terkait.