Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat akan bertarung di putaran kedua Pilkada DKI.
Menurut Ketua KPU DKI Sumarno, tak ada batasan bagi peserta putaran kedua untuk melakukan kampanye di berbagai lokasi. Larangan hanya diberikan untuk kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan lingkungan kantor pemerintah.
Sanksi pidana mengancam oknum yang menghalangi kampanye peserta putaran kedua Pilkada DKI. Aturan tersebut tertulis pada Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600ribu atau paling banyak Rp6 juta."
Batasan dana kampanye peserta putaran kedua akan ditetapkan KPU DKI usai melakukan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon. Sumarno berkata, kemungkinan batas dana kampanye putaran kedua Pilkada berkurang dibanding sebelumnya.
"Pasti berbeda dengan putaran pertama. Pada putaran pertama ada batasan Rp203 miliar tapi itu kan mencakup kegiatan rapat umum yang bisa dilakukan dengan biaya cukup besar, juga APK. Di putaran kedua ini tidak ada rapat umum, APK, pasti jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan putaran pertama," ujarnya.