Layanan aduan itu akan dijalankan di aplikasi Whatsapp. Warga ibu kota dapat mengkonfirmasi status mereka pada putaran kedua pemilihan gubernur dari sana.
"Kalau mereka mau (bisa) mengirim melalui foto Whatsapp, asalkan mereka cek (daftar pemilih tetap) dulu. Atau nanti kalau belum cek, kita yang lihat, untuk memastikan dia sudah terdaftar (pada DPT) atau belum. Perangkatnya sedang kami siapkan," ujar Komisioner KPU DKI Moch Sidik di kantornya, Rabu (8/3).
Jika belum terdaftar di DPT, warga dapat mendaftar melalui posko yang dibuka di tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga apartemen atau rumah susun.
"Silakan daftar ke PPS di tiap kelurahan dengan bawa e-KTP, surat keterangan, Kartu Keluarga. Atau hubungi call center kami di KPU DKI dan KPU Kabupaten/Kota," katanya.
Rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat kabupaten atau kota dilakukan pada 18-19 Maret.
Warga Jakarta diberikan kesempatan menanggapi DPS hasil rekapitulasi selama satu pekan, yakni 22-28 Maret. Setelah itu, KPU DKI melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebelum mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 7 April.