"Faridz enggak punya SK dari Kemenkumham. Makanya saya bilang ini lucu-lucuan," kata Lulung di DPRD, Selasa (14/3).
Menurut Lulung, PPP kubu Djan tidak dapat memecat kader PPP lantaran tidak memiliki Surat Keputusan (SK) tersebut. SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021 dipegang oleh PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi).
Untuk itu, lanjut Lulung, tidak akan mudah bagi PPP kubu Djan untuk mencopot dirinya, terutama dari kursi Wakil Ketua DPRD Jakarta. Selain itu, pemecatan juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Lulung juga mencontohkan konflik antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Fahri Hamzah. Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dia dipecat partainya.
"Saya yakin, bahwa kalau bicara saya dipecat dari DPRD tidak mudah. Contohnya Fahri Hamzah, dia kayaknya sekarang enggak punya fraksi sendirian aja," kata Lulung.
Lulung menambahkan, dia akan dengan legowo mundur dari jabatannya jika yang menginginkan pengunduran dirinya adalah rakyat.
"Saya katakan, kalau saya dipecat sama umat baru saya bisa berhenti, cuma umat yang bisa pecat saya. Oleh karena itu saya katakan pada Djan Faridz kembalikan partai ini kepada umat, karena partai ini milik umat bukan milik orang per orang,” tuturnya.
Atas pemecatan itu, Djan telah menunjuk Ketua DPP PPP Bidang Kominfo Ahmad Ghazali Harahap Sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua DPW PPP DKI.
Sementara itu, Djarot kaget ketika ditanya mengenai pemecatan Lulung.
"Dipecat ya? Sama siapa?," kata Djarot usai blusukan di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Djan mengatakan, pemecatan Lulung harus dilakukan untuk menjaga nama dan soliditas PPP. Perbedaan dukungan politik dinilai Djan tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak ingin terpecah-belah dan dianggap partai yang berkaki seribu,” ujarnya.