Teguh tidak terima disebut telah menerima uang US$167 ribu dari nilai korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun.
“Yang disampaikan para terdakwa adalah karangan bebas, sebuah halusinasi yang keji karena menuduh saya bagian dari mega korupsi e-KTP, bahkan mengatakan saya mendapat uang suap,” ujar Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Teguh heran dengan dakwaan jaksa yang menyebut dia menerima uang proyek e-KTP dari Andi Agustinus di ruang kerja mantan anggota Komisi II Fraksi Golkar Mustokoweni Murdi, sekitar bulan September-Oktober 2010.
Menurut Teguh, ruangan tersebut tidak lagi digunakan sejak Mustokoweni meninggal pada Juli 2010.
Teguh menyatakan siap bersaksi di pengadilan untuk memberi keterangan dan bukti bahwa dirinya tidak terlibat. "Sangat siap dipanggil," ujar Teguh.
Dalam kasus korupsi e-KTP, baru Irman dan Sugiharto yang dijerat. Keduanya telah menjalani sidang perdana, 9 Maret lalu, yang cukup membuat gaduh lantaran puluhan nama pejabat publik dan bekas anggota Komisi II DPR disebut menerima duit.