Agus meminta agar tudingan itu dapat dibuktikan di pengadilan. "Saya tidak pernah melobi orang, saya juga tidak tahu berapa jumlah perusahaan di konsorsium itu. Janji saya itu tidak terjadi. Kita buktikan saja di pengadilan," ujar Agus di Jakarta, Rabu (15/3).
Meski demikian, Agus menolak berkomentar lebih lanjut terkait tudingan tersebut. Ia memilih untuk memberikan keterangan di pengadilan jika memang dibutuhkan.
Lihat juga:Latah Angket Anggota Dewan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kali ada tersangka korupsi (kesannya) kok dibela itu mungkin kurang tepat. Jadi langkah KPK jangan dihalang-halangi, Insya Allah kalau diberi petunjuk akan selesai dalam waktu yang tepat," ucapnya.
Pekan lalu, persidangan telah menggelar sidang pertama dengan dua terdakwa yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Sejumlah nama mencuat dalam surat dakwaan itu terkait dengan dugaan penerimaan suap proyek tersebut, di antaranya adalah Setya Novanto dan Ganjar Pranowo.