"Menurut saya dicek yang baru itu siapa, benar warga Jakarta atau muhajirin (orang yang hijrah). Kalau mereka hijrah dari mana di cek dulu, karena yang berhak milih warga Jakarta," kata Anies di Jatipulo, Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Lihat juga:KPU DKI Akan Tambah Jumlah TPS Putaran Kedua |
"Harus ada proses verifikasi yang amat serius," ucap Anies.
Sebelumnya Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik mengatakan akan menambah TPS di putaran kedua. Langkah itu dibuat berdasarkan bertambahnya jumlah pemilih baru di putaran kedua.
Berdasarkan aturan KPU DKI, setiap TPS maksimal hanya boleh digunakan oleh 800 pemilih. Jika dalam satu TPS terdapat lebih dari 800 pemilih, maka penambahan TPS harus dilakukan.
Sampai saat ini KPU DKI masih belum menetapkan jumlah penambahan TPS. Mereka masih melakukan proses pendataan untuk pemilih baru pada putaran kedua dengan melakukan rekapitulasi dari hasil posko pendaftaran pemilih.