"Yang jelas beberapa penambahan TPS ini di perumahan elit dan apartemen. Jadi, memang di wilayah itu tidak bisa digabung dengan TPS di luar kompleks atau apartemen," kata Sidik di Kantor KPU DKI, Rabu (22/3).
Sidik menyebut pemilih di kawasan elit atau apartemen tidak bisa dimasukkan ke TPS di daerah lain yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.
"Karena dia eksklusif jadi di dalam situ. Jadi kalau misalkan pemilihnya melibihi kuota jadi enggak mungkin dia harus jalan keluar tembok," ujarnya.
Terkait penambahan TPS ini, menurut Sidik dikarenakan adanya tambahan jumlah pemilih dalam DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU DKI. Hal ini karena satu TPS hanya akan boleh menampung maksimal 800 pemilih.
Sementara itu terkait dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Sidik belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jumlah atau tidak. Karena sampai sekarang belum dilakukan rekruitment KPPS. Rekruitment KPPS baru bisa dilakukan setelah TPS sudah ditentukan.
KPU DKI telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk putaran kedua sebanyak 7.264.749. Dari jumlah tersebut, KPU DKI akan menambah sembilan TPS pada putaran kedua mendatang menjadi 13.032 TPS.