Kuasa hukum Bang Japar, Muhammad Taufiqurrahman mengatakan, dugaan politik uang tersebut dilakukan Djan Faridz saat berkampanye untuk Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.
"Ada dugaan Djan Faridz ini bagi-bagi uang di acara kampanye paslon nomor 2 di Kemayoran tanggal 28 maret kemarin," kata Taufik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Ada dua barang bukti yang diserahkan kepada Bawaslu. Pertama, bukti foto situasi di tempat kejadian pada 28 Maret lalu. Kedua bukti video yang menunjukkan Djan Faridz membagikan uang.
"Video ini menerangkan bahwa ada suatu peristiwa yang menguatkan bahwa Djan Faridz ini mengeluarkan uang dari saku celananya dan dibagi-bagi ke warga setempat," ujar Taufik.
Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan akan segera dilakukan proses klarifikasi.
"Baru dugaan money politic, setelah itu baru kami lihat apakah benar-benar terbukti politik uang atau tidak," ujar Jufri.
Jika terbukti sebagai tindakan politik uang, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi lanjutan pada KPU DKI Jakarta.