Djan Faridz dilaporkan oleh Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) karena diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye untuk Basuki-Djarot di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.
"Kami percaya kepada mekanisme atau prosedur hukum. Silahkan, laporan tersebut diproses di Bawaslu," kata Jubir Ahok-Djarot Raja Juli Antoni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Karena hal itu, sambung Toni, bertentangan dengan prinsip dasar kandidat Ahok-Djarot yang bertajuk BTP (Bersih, Transparan dan Profesional).
Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Basuki-Djarot, Bambang Waluyo Wahab menerangkan, jika uang yang dibagikan oleh Djan Faridz dalam kampanye tersebut merupakan santunan untuk anak-anak yatim piatu.
"Itu bukan money politics karena penerimanya tidak memiliki hak pilih," imbuh Bambang.
"Baru dugaan money politics. Setelah itu, baru kami lihat apakah benar-benar terbukti politik uang atau tidak," tutur Jufri.
Jika terbukti sebagai tindakan politik uang, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi lanjutan pada KPU DKI Jakarta.