Menurut Jimly, bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait sudah cukup untuk kemudian didiskusikan dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan.
"Nanti kita sidang lagi untuk keputusan hari Jumat tanggal 7 (April)," kata Jimly di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR, Senin (3/4).
Jika keterangan saksi merupakan sebuah bentuk opini, maka hal tersebut tidak akan dimasukkan sebagai bahan pertimbangan.
Jimly juga menyebut DKPP hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran kode etik penyelenggara dalam proses menyelenggarakan pemilu.
"Kami harus memutuskan apa yang terbaik mengenai kode etik penyelengaara dalam menyelenggarakan. Kalau urusan pribadi dia, bodo amat," ujar Jimly.
"Supaya publik percaya pada proses penyelenggaraan pemilu," ucapnya.
Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dilaporkan ke DKPP oleh sejumlah pihak karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Pertama, Adhel Setiawan dan Budi Sukma dari Forum Silahturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno terkait pemasangan profil picture aksi 212 di Whatsapp dan terkait pertemuan Sumarno dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.
Pelapor kedua dari perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) yang juga melaporkan Sumarno karena memasang profil picture 212 di Whatsapp, pertemuan dengan Anies di TPS 29 Kalibata, dan terkait rapat pleno di Hotel Borobudur yang menyebabkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat walk out dari lokasi.
Ketiga, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI karena hadir dalam rapat internal tim pasangan calon nomor dua di Hotel Novotel, Jakarta.