Komisioner KPU DKI Dahlia Umar mengatakan, Bawaslu DKI juga sudah meneliti video sepanjang setengah menit tersebut.
"Yang kami terima itu versi 30 detik, yang menurut ketentuan, maksimal memang harus begitu. Kami tidak temukan unsur-unsur SARA dalam video itu," kata Dahlia.
Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga yang berhak menilai dugaan muatan SARA pada video sekitar dua menit itu. Merujuk pasal 69 pada UU 1/2016 tentang Pilkada, Dahlia menyebut setiap video kampanye calon kepala daerah tak boleh berkonten SARA.
"Batasan video itu nanti bisa dinilai Bawaslu. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan itu bisa dikenakan pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, berkata video kampanye itu sengaja dihilangkan untuk diganti dengan versi lain. Nantinya tim pemenangan Ahok-Djarot akan memasang kembali video kampanye yang berdurasi 30 detik.
"Video itu mau diganti dengan versi 30 detik sesuai dengan yang TVC (TV Commercial) yang diminta KPU supaya seragam," kata Toni.