Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta. Libur ditetapkan agar masyarakat bisa leluasa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara menentukan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (14/4), Presiden Jokowi pada 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.
Keppres tersebut mengatur tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dengan demikian, pada 19 April 2017 di Provinsi DKI Jakarta akan libur sehari untuk menyukseskan Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.
Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.
Keputusan itu sejalan dengan aturan yang menharuskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.