Menurut Novel, masyarakat telah menjawab ketimpangan hukum di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua hingga Ahok kalah dan cuti selamanya dari kursi Gubernur DKI Jakarta.
"Kemenangan ini adalah vonis sebenarnya. Vonis sosial, vonis dari masyarakat bahwa ahok itu bersalah, bahwa ahok ini ditolak masyarakat," kata Novel di Kantor ACTA, Menteng, Jakarta (20/4).
Novel tidak puas dengan tuntutan yang diberikan kepada Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. "Walaupun tadi dituntut satu tahun plus masa percobaan, banyak hakim yang sudah memvonis lebih dari tuntutan. Itu yang kita minta," kata Novel.
Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah ucapan Ahok soal Al Maidah ayat 51 menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan perilaku bersikap humanis.