Fahri menilai, ringannya putusan Ahok akibat intervensi dari Presiden Joko Widodo. Ia merasa, Jokowi berusaha melindungi Ahok agar tidak dituntut sesuai dengan pasal dakwaan, yakni pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
"Presiden mau menggunakan momen Pilkada atau politik untuk mengintervensi hukum silakan, tapi harus melalui mekanisme yang benar," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Mubazir
Sementara itu, saksi pelapor Pedri Kasman mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU. Menurutnya, tuntutan berupa hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun yang dikenakan dari Pasal 156 KUHP justru memperlihatkan JPU tidak independen.
Pedri mengaku kesal atas tuntutan jaksa tersebut yang menurutnya tak lebih dari sandiwara yang memuakkan.
Lihat juga:Penasihat Hukum: Ahok Tak Perlu Dipenjarakan |
Senada dengan Pedri, saksi pelapor lainnya, Syamsu Hilal mengatakan, pembacaan tuntutan JPU telah memperlihatkan keberpihakan mereka.
"Sejak awal, di hadapan jaksa kami ungkapkan bahwa kami harap tuntutan yang diberikan hanya satu pasal. Yaitu Pasal 156 huruf a KUHP. Tapi, kejaksaan justru mengajukan pasal alternatif, Pasal 156 KUHP," ujarnya.
"Kami sebagai warga negara yang baik, akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Kami akan ajukan keberatan pada Komisi Yudisial. Karena hal ini bentuk matinya hukum di Indonesia," ujarnya.