Setidaknya 10 orang perwakilan karyawan JIS mendatangi Kompolnas terkait keberatan mereka atas penahanan kedua rekannya yang dianggap berlebihan.
"Beberapa hal yang kami anggap dari pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik di Polda Metro Jaya, menurut kami agak berlebihan," kata pengurus serikat pekerja JIS, Rully Iskandar, di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari pihak JIS telah bekerja sama secara koperatif dalam kasus hukum ini, maka dari itu kami sampaikan kepada komisioner bahwa penahanan kedua rekan kami terlalu berlebihan," ujar Rully.
Kasus yang kadung menjadi pusat perhatian dunia ini terus bergulir sampai akhirnya Neil dan Ferdinan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7) usai gelar perkara yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Kedua guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswa, yakni AK, AL, dan DA. Masa penahanan mereka kini diperpanjang selama 40 hari terhitung Sabtu (2/8).