Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Jero Wacik resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di lingkungan Kementerian ESDM. Status tersangka yang baru saja disematkan kepada Jero ternyata tidak membuatnya gugur sebagai Anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 yang akan dilantik 1 Oktober 2014 mendatang.
Status Jero yang masih tersangka tidak bisa menggugurkan haknya menjadi anggota dewan, termasuk pemecatan dari partai sekalipun tidak bisa mengganjal langkah Jero. Dalam Peraturan KPU, pengguguran sebagai anggota DPR adalah jika sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Namun, Komisioner KPU Hadar Gumay mengatakan yang bisa menggugurkan keanggotaan dewan adalah jika yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
“KPU tidak bisa menggugurkan kalau belum inkrah, dan yang mudah itu dengan mengundurkan diri. KPU nanti akan mengangkat dari partai yang sama tepat di bawah nomor urut caleg yang gugur,” kata Hadar saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (4/9).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan pengganti Jero untuk mengisi kekosongan. Max memastikan Partai Demokrat tidak akan merestui Jero yang saat ini menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk menjadi anggota DPR RI karena adanya pakta integritas.
“Sesuai peraturan di Partai Demokrat, Jero akan mundur dari anggota DPR dan posisinya akan digantikan kader lain yang suaranya dibawah dia" Ujar Max di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Max melanjutkan, jika jero tidak mundur secara legowo dan tetap bersikeras untuk dilantik, malah akan memperburuk keadaan partai SBY itu. “Proses dibatalkannya Jero sebagai anggota DPR dimulai dari partai ke fraksi kemudian diajukan ke kesekjenan DPR, terkait penempatan,berikutnya itu urusan KPU," ujar Max.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT