Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR menunda penetapan calon hakim agung meski lima kandidat yang diajukan Komisi Yudisial tersebut telah merampungkan uji kepatutan dan kelayakannya. Seharusnya bila sesuai jadwal, hakim agung ditetapkan hari ini, Senin (15/9).
Namun dari total sembilan fraksi yang ada di DPR, enam di antaranya ingin penetapan hakim agung ditunda. Keenam fraksi itu ialah Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS,PPP, dan PAN yang tergabung dalam koalisi Merah Putih. “Kami ingin diberi waktu untuk mendalami kelima calon hakim,” kata politikus PKS Nasir Jamil di gedung DPR RI, Jakarta.
Namun tiga fraksi lainnya, yakni PDIP, PKB, dan Hanura, ingin hakim agung ditetapkan hari ini juga. “Agar tidak ada tanggapan miring dari masyarakat. Terlebih penetapan tersebut sudah diagendakan hari ini,” kata politikus Hanura Sarifuddin Sudding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya usai rapat diskorsing 15 menit, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyatakan menunda penetapan hakim agung ke hari Kamis (18/9). “Sesuai dengan lobi, maka kami menunda penetapan calon hakim agung sebelum disahkan di paripurna pekan depan,” ujar politikus Golkar itu.
Lima calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Amran Suadi (Wakil Pengadilan Tinggi Agama Surabaya) dan Purwosusilo (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA) untuk Kamar Agama, Sudrajad Dimyati (Wakil Pengadilan Tinggi Pontianak) untuk Kamar Perdata, Muslich Bambang Luqmono (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura) untuk Kamar Pidana, serta Is Sudaryono (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan) untuk Kamar Tata Usaha Negara.
Berdasarkan hasil
fit and proper test terhadap kelima calon hakim agung tersebut, DPR bisa menolak semua, menerima semua, atau menerima sebagian dari kelimanya menjadi hakim agung.