Pengambilan Keputusan RUU Pilkada di Tingkat Komisi Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 13:20 WIB
Lobi gencar dilakukan. Konfigurasi politik fraksi-fraksi di DPR soal RUU Pilkada baru akan jelas besok.
Ketua Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa, dan Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja (Rengga Sencaya/detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) seharusnya diputuskan di tingkat Komisi II hari ini, Selasa (23/9). Namun pengambilan keputusan ditunda menjadi esok Rabu (24/9).

"Ditunda untuk melakukan sinkronisasi tiga RUU, yakni RUU Pemerintah Daerah, RUU Pilkada, dan RUU Administrasi Pemerintah," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di gedung DPR RI, Jakarta.

Saat ditanya apakah penundaan terjadi karena ada gencarnya lobi politik, Hakam menjawab diplomatis. "Kan pengesahan RUU Pilkada masih tanggal 25," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengambilan keputusan tingkat komisi besok, Hakam sebagai Ketua Panja akan melaporkan dua versi draf RUU Pilkada kepada rapat panja yang dihadiri anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dua versi draf RUU itu adalah draf pilkada langsung dan draf pilkada oleh DPRD. Setelah Hakam menyampaikan laporannya, seluruh fraksi akan menyatakan sikapnya satu-persatu dimulai dari fraksi terbesar, yakni Demokrat.

"Di situ konfigurasi politiknya nanti akan terlihat," kata Hakam.

Jika fraksi-fraksi berhasil satu suara dalam pengambilan keputusan tingkat komisi besok, maka RUU Pilkada hanya tinggal disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR. Sebaliknya, jika kesepakartan tak tercapai, maka kedua draf RUU akan dibawa ke paripurna untuk divoting, Kamis (25/9).

Lobi politik RUU Pilkada di DPR diwarnai dengan perkembangan baru dari Demokrat, fraksi yang semula mendukung pilkada oleh DPRD namun berbalik arah menjadi mendukung pilkada langsung oleh rakyat. Demokrat akan mengajukan draf RUU Pilkada versi mereka sendiri.

Demokrat menyodorkan draf alternatif ini karena satu syarat mereka untuk mendukung pilkada langsung tak diakomodasi dalam draf yang sudah ada. Syarat tersebut adalah diskualifikasi terhadap calon kepala daerah dan partai pengusungnya yang melakukan politik uang. Syarat itu ditentang oleh mayoritas fraksi di parlemen karena dipandang berpotensi menjegal calon kepala daerah.

Namun Demokrat terus melakukan komunikasi politik agar syarat tersebut diterima. Bila komunikasi itu mulus dan Demokrat bulat mendukung pilkada langsung, maka kubu PDIP mendapat suntikan segar. Kekuatan kubu pilkada langsung yang semula berjumlah 139 suara (PDIP, Hanura, dan PKB) akan bertambah menjadi 287 suara berkat Demokrat.

Sebaliknya, kekuatan kubu pilkada lewat DPRD yang semula 421 suara (koalisi Merah Putih plus Demokrat) akan berkurang menjadi 237 suara. Jumlah itu pun amat mungkin berkurang lagi karena sejumlah kader muda Golkar mengumumkan mendukung pilkada langsung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER