Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu menandatangani Undang-Undang Pilkada sampai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober. SBY bisa melakukannya dan tak bisa dianggap salah karena pada tanggal itu tenggat UU Pilkada untuk berlaku --30 hari setelah disetujui-- belum terlewati.
Mendengar pernyataan tersebut membuat anggota DPR RI berang. Nasir Djamil dari Fraksi PKS yang juga anggota Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan bahwa apa yang dikemukakan Yusril adalah bentuk merendahkan posisi parlemen.
Yusril dianggap menarik kesimpulan jika UU Pilkada adalah produk KMP, bukan produk DPR RI. "Ini keputusan parlemen bukan keputusan KMP (Koalisi Merah Putih),” ujar Nasir saat berbincang dengan CNN Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9)
Nasir melanjutkan pernyataan Yusril cenderung merendahkan lembaga eksekutif, dan dianggap sangat tidak bijak bila memberikan saran agar Presiden SBY tidak menandatangani UU Pilkada bersama DPR RI.
"Ini undang-undang yang dibuat lembaga resmi bukan lembaga sembarangan," ujar petahana yang kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 itu.
Dalam pendapat Yusril sebagai seorang pakar, menurutnya presiden baru Jokowi, agar kemudian UU Pilkada tidak diundangkan, juga tidak perlu menandatangani UU Pilkada dengan alasan tidak ikut dalam proses pembahasannya. Jokowi punya tenggat enam hari di awal pemerintahannya --sesuai tenggat 30 hari yang jatuh 26 Oktober-- untuk mengembalikan UU Pilkada ke DPR dan dibahas kembali oleh anggota DPR baru periode 2014-2019.
UU Pilkada menghasilkan polemik yang berkepanjangan karena menjadi ajang perseteruan antara dua kubu koalisi yang ada di parlemen. Berdasarkan hasil paripurna yang berakhir Jumat dinihari (26/9), Pilkada akan kembali dipilih melalui DPRD. Sebelum UU ini disahkan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat.
Diragukan
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya meragukan efektifitas dari saran Yusril kepada Presiden SBY terkait UU Pilkada.
"UU kan dalam 30 hari harus berlaku. Tidak disebutkan dalam UU itu bahwa ada (efek) dari transisi kekuasaan," ujar politikus PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9). Menurut anggota Komisi III DPR ini, tidak ada pasal yang mengatakan pergantian kepemimpinan dapat membuat suatu UU yang sudah disahkan DPR dapat menjadi tidak berlaku.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III lainnya Martin Hutabarat. Politikus senior Gerindra ini yakin saran Yusril tidak akan memiliki pengaruh, karena presiden bersifat institusi. Bahkan, Martin mengkritisi saran Yusril yang dinilai dapat membuat suasana tidak kondusif antara SBY, presiden terpilih Joko Widodo, dan juga DPR.
"Kalau saran untuk negarawan, SBY ikut mendamaikan, mencari jalan terbaik agar suasana politik tetap kondusif," kata Martin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT