KASUS SIMULATOR SIM

Didik Purnomo Diperiksa Sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2014 10:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 pada 2 Agustus 2012 silam.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM. Pendalaman komisi antirasuah kali ini menyeret bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, Didik tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Tanpa mengucap sepatah kata pun, ia langsung memasuki gedung KPK di bilangan Kuningan Jakarta Selatan..

"Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan simulator SIM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 pada 2 Agustus 2012. Didik merupakan wakil dari Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang lebih dulu bermasalah dalam kasus yang sama.

Kini, Djoko resmi dihukum selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Didik hingga kini masih belum dijebloskan ke tahanan.

Menurut Komisi Antirasuah, Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi. Pelanggaran itu dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang bisa menyebabkan kerugian negara. Proyek simulator SIM itu sendiri ditaksir mencapai Rp 198 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER