UU MD3

UU MD3 Penyebab Kirsruh di Parlemen

CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2014 04:52 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menganggap UU MD3 menjadi penyebab kisruh karena disahkan saat nama Anggota DPR RI 2014-2019 terpilih.
Suasana Sidang Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2014-2019, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Mohammad Andi Mattalatta berharap Menkumham yang baru dilantik, Yasonna H Laoly, berembug dengan DPR untuk membenahi Pemilu tingkat legislatif. Andi mengatakan Undang-undang sejatinya dibahas Parlemen sebelum muncul nama anggota legislatif terpilih.

"Saya mensinyalir UU MD3 menjadi kisruh karena sudah ketahuan peta politiknya. Undang-undang dirumuskan setelah muncul nama-nama anggota legislatif baru," kata Andi di sela sambutan Serah Terima Jabatan Menhumkam di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Andi, UU MD3 menjadi rentan bermuatan politik karena peta kursi parlemen di tingkat legislatif sudah tertakar. Sejatinya, kata Andi, undang-undang tersebut menjadi ranah pembahasan anggota legislatif terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang yang dibahas oleh DPR yang sudah terpilih dengan yang akan terpilih tentunya akan berbeda. Ini mengenai orientasi politik," tambah Andi.

UU MD3 yang baru telah menutup peluang bagi partai pemenang pemilu untuk menempatkan wakilnya di kursi Ketua DPR. Undang-undang tersebut juga pemilihan Ketua DPR melalui mekanisme voting. Dalam kasus transisi pemerintahan kemarin, jumlah kursi partai pendukung Joko Widodo kalah banyak dari Prabowo Subianto, maka koalisi pendukung Jokowi dengan mudah dijegal masuk bursa pimpinan DPR.
 
Selain itu, UU MD3 memberi perlindungan ekstra kepada anggota DPR ketika berhadapan dengan hukum, utamanya kasus korupsi. Penegak hukum diharuskan meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER