"Ya secepatnya. Mudah-mudahan enam bulan ke depan sudah selesai," kata Mubarok, Kepala Pusat Kerukunan Beragama Kementerian Agama, di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).
Iman itu kembali ke masing-masingMubarok, Kepala Pusat Kerukunan Beragama Kementerian Agama |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, persoalan internal agama tidak akan disentuh sama sekali dalam peraturan ini. "Iman itu kembali ke masing-masing," kata Mubarok.
Sementara RUU dipersiapkan, Kementerian Agama sedang menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti masyarakat, tokoh agama, dan ormas agama untuk memberikan masukan mengenai persoalan agama minoritas di Indonesia. Kementerian Agama memiliki waktu enam bulan hingga RUU tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
Setara Institute memberikan masukan lewat dialog dengan Lukman Hakim. Selain itu, Setara Institute juga menyerahkan naskah akademik yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menggodok RUU itu. "Yang disampaikan Setara Institute disambut dengan baik oleh Pak Menteri," ujar Mubarok. "Pak menteri pasti akan menggunakan itu dengan sebaik-baiknya."