ISLAH KIH-KMP

KMP Diklaim Setujui Revisi Pasal 98 UU MD3

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 16:06 WIB
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Victor Laiskodat mengklaim KMP telah menyanggupi permintaan Koalisi Indonesia Hebat untuk merevisi pasal 98 UU MD3.
Pimpinan DPR beserta perwakilan dari Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat membahas kemungkinan islah. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Victor Laiskodat mengklaim Koalisi Merah Putih, telah menyanggupi permintaan Koalisi Indonesia Hebat untuk merevisi pasal 98 UU MD3, yang dianggap membahayakan sistem pemerintahan presidensial.

"Tidak tahu kalau di sana komunikasinya seperti apa, tapi yang kami dapat dari tim negosiasi, KMP sudah sepakat," ujar Victor setelah konferensi pers Fraksi NasDem di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11). "Mungkin informasinya belum terdistribusi."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang berasal dari KMP pagi tadi menolak mentah-mentah usulan dari KIH untuk merevisi pasal tersebut. Fadli menganggap hak-hak yang diberikan kepada DPR dalam pasal 98 sangat mendasar dan tidak mungkin diganggu gugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih baik enggak usah ada perubahan apa-apa," ujar pria yang sedang menjalani periode pertamanya sebagai anggota dewan tersebut.

Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham, yang berperan sebagai perunding dari kubu pendukung mantan calon presiden Prabowo Subianto di pemilihan presiden lalu, memberikan jawaban yang berbeda.

Idrus mengatakan usulan KIH yang ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dibawa ke presidium KMP untuk dibahas lebih jauh. Masukan-masukan dari pimpinan fraksi-fraksi KMP di DPR dan juga pimpinan DPR sendiri akan diminta agar presidium KMP dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut.

Victor sendiri membeberkan apa kekhawatiran KIH jika revisi pasal tersebut tidak masuk dalam paket negosiasi dengan KMP.

"Bukan haknya yang dihapus, tapi cara penggunaannya. Jadi dalam pasal 98 dijelaskan keputusan rapat komisi wajib dijalankan pemerintah. Apabila tidak, maka dari komisi bisa meminta presiden memberi teguran (kepada menteri) yang apabila tidak dilakukan, DPR lewat komisi dapat menggunakan hak-haknya (interpelasi, angket, menyatakan pendapat) dan itu kita anggap berlebihan," ujar Victor.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER