GUGATAN POLITIK

KPU Mangkir, Sidang Honing Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 13:54 WIB
Komisi Pemilihan Umum tak memenuhi panggilan PN Jaksel selaku tergugat atas mantan kader PDIP Honing Sanny terkait pencabutan haknya sebagai anggota DPR.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/BrianAJackson/thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat III dalam sidang gugatan pemecatan Honing Sanny dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak memenuhi panggilan persidangan. Karena itu, sidang ditunda minimal selama tiga pekan sejak hari ini, Kamis (13/11).

"Surat pemanggilan sudah disampaikan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun sampai hari ini belum kembali," ujar Handri Anik, Hakim Ketua pada sidang ini.

Dia menjelaskan, sudah menjadi ketentuannya jika salah satu tergugat tidak hadir maka sidang harus ditunda. "Dan karena ini masalah partai politik, maka sidang ditunda minimal tiga minggu dengan peringatan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handri enggan memberikan komentar mengenai tindakan yang akan selanjutnya diambil pihak Pengadilan Negeri jika KPU kembali mangkir. "Jangan berandai, kita tunggu dulu tiga minggu baru kita tentukan sikap."

Dengan demikian, sidang selanjutnya dijadwalkan untuk digelar 4 Desember.

Pihak Honing mengaku tak keberatan dengan penundaan ini. "Ya ini kan masalah peraturan acara. Kita ikuti saja prosesnya," kata Honing. "Mungkin KPU punya pertimbangan atau kesibukan lain. Kita tunggu saja."

Honing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua Bidang Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat PDIP periode 2010-2015, Andreas Hugo Pareira. Dalam perkara ini, Andreas sebagai tergugat pertama.

Gugatan kepada Andreas dilayangkan Honing setelah mantan rekan satu partainya itu menggantikan dirinya menduduki kursi Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Honing diganti karena dipecat oleh PDIP sejak 20 September lalu.

Honing juga menyeret DPP PDIP yang beralamat di Jalan Lenteng Agung Nomor 99, Jakarta Selatan, sebagai tergugat kedua. Sementara turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Selain menggugat, Honing juga mengirim surat kepada Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR di Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang berisi permohonan untuk tidak memproses pemberhentian dan pergantian antarwaktu dari Honing kepada Andreas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER