"Kami tetap berpegang pada hasil Rapimnas yang memberikan satu keputusan bahwa Munas akan digelar 30 November," kata Ical saat memberikan keterangan persnya di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (25/11).
Pernyataan Ical itu sekaligus menegaskan presidium yang digagas Agung Laksono tidak sah. Menurut Ical, AD/ART Golkar tidak mengatur adanya presidium. Lagipula, kata Ical, pembentukan presidium yang menentang Rapimnas digelar 30 November itu diputuskan usai rapat pleno DPP.
"Keputusan Rapimnas adalah keputusan tertinggi setelah Munas. Setiap kader Golkar apalagi pengurus harus menghormati. Sebagai ketua umum pun saya tidak bisa menolaknya," ujar Ical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT