“Kalau saran saya sih, ambil dua-duanya karena itu diperbolehkan Perppu,” kata Sani, sapaan Triwisaksana, di Jakarta. Perppu yang ia maksud ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepiawaian Sarwo diakui Sani. “Sarwo memang kompeten di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya tahu persis dia. Dia bisa membantu Ahok membenahi birokrasi,” kata Sani.
Seperti diketahui, hubungan Ahok dengan DPRD DKI Jakarta jauh dari kata harmonis, terutama pasca Ketua DPRD DKI Jakarta –yang berasal dari PDIP– mengumumkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta tanpa menghiraukan ketidaksetujuan Koalisi Merah Putih. (Baca: Beda Dasar Hukum KIH dan KMP soal Pelantikan Ahok)
Menanggapi usul PKS untuk mengambil dua wakil gubernur, Ahok mengatakan hanya mengajukan satu nama ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab ia berpatokan pada Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
“Perppu tidak menggantikan UU Pemprov DKI Jakarta yang mengatakan ada empat deputi dan satu wakil,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/11).
Jika demikian halnya, Sani meminta Ahok untuk berpendirian teguh. Ahok diminta untuk percaya diri dan tak terpengaruh pihak lain dalam memilih wakil gubernur.