"Sampai saat ini saja AKD belum terbentuk, jika didesak memilih sekarang (pimpinan KPK) maka akan muncul dua versi karena AKD saat ini saja versi KMP," ujar peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (30/11).
Pada kesempatan yang sama Lalola menjelaskan desakan ini juga didukung dengan semakin mendekatinya masa reses DPR pada 6 Desember 2014. "Belum lagi masa kepemimpinan Busyro di KPK pada 10 Desember ini,” ujarnya.
ICW mengeluhkan bahwa kisruh antara KMP dan KIH membawa rentetan yang sangat panjang dan bisa merugikan berbagai lembaga hukum yang terkait dengan kebijakan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan undang-undang DPR memiliki batas waktu untuk melakukan pemilihan selama tiga bulan sejak diterimanya nama-nama yang diusulkan oleh Presiden dan aturan ini tercantum dalam pasal 30 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.
ICW juga meminta proses pemilihan ini dilakukan melalui voting terbuka sehingga publik bisa mengawasi proses pemilihan. Dua nama ini sudah melalui serangkaian proses seleksi, "Jelas sekarang 'bola' ditangan DPR, jika tidak disegerakan maka kepercayaan masyarakat pada DPR tentu bisa hilang," katanya.