"Kalau sampe tanggal 10 Desember 2014, posisi komisioner tidak terisi ya itu (Perppu) caranya. Tapi saya tidak mendorong itu," ujar Amir ketika ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/11).
Kendati demikian, Amir melihat ada potensi ancaman gugatan Perppu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bisa disalahtafsirkan dan menimbulkan persoalan," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut mengatakan, DPR masih punya tenggat waktu sebelum masa reses tiba, yakni 5 Desember. "Tugas panitia seleksi sudah selesai. Tinggal kemauan DPR. Sebaiknya sebelum melontarkan keberatan mereka pahami dulu dengan baik UU Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.
"Kalau kami menafsirkan harus lima orang. Tidak tahu kalau nanti mereka (DPR) membawa lembaga hukum lain yang menafsirkan berbeda," kata Amir.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum telah menyerahkan dua nama kandidat calon pimpinan KPK ke DPR pada 15 Oktober lalu. Mereka adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata.
Namun, mayoritas fraksi saat Rapat Dengar Pendapat dengan panitia seleksi pada Senin lalu (24/11) menolak kedua nama tersebut.
Usulan memgembalikan hasil seleksi ke Kemenkumham dan pembuatan Perppu pun menyeruak. Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsudin mengatakan Perppu dapat dikeluarkan apabila terjadi kebuntuan.
Berdasar Pasal 30 UU KPK, DPR berkewajiban memilih salah satu calon pimpinan KPK yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Pemilihan tersebut melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota dewan.
Pakar hukum Universitas Indonesia Achyar Salmi berpendapat, DPR tidak memiliki hak untuk mengembalikan hasil seleksi ke Kemenkumham. "DPR harus memilih satu. Itu bunyi jelas," tegas mantan panitia seleksi capim KPK periode sebelumnya, kepada CNN Indonesia.
Achyar juga menyangsikan efektifitas Perppu apabila dikeluarkan. "Kalau Perppu ditempuh, ada enggak jaminan disetujui DPR? Misal Presiden mengangkat salah satu atau memperpanjang Busyro, akan jadi masalah kalau Perppu ditolak DPR," katanya.