"Suka atau tidak suka, harus kita terima putusan itu. Menurut saya saat itu layaknya pengadilan menghukum mati (Pollyarpus), tapi aktivis HAM kan menolak hukuman mati," kata Yani kepada CNN Indonesia, Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengomentari kekecewaan para aktivis HAM terhadap pembebasan bersyarakat Pollycarpus karena kasus Munir belum tuntas. Yani menjelaskan, keterlibatan pihak lain tidak bisa dikaitkan dengan hukuman dan hak Pollycarpus sebagai narapidana.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia Nomor W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 tentang Pollycarpus hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana semata.
KontraS mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat Pollycarpus. Bagi KontraS, pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir, juga perlindungan HAM pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.