"Keberhasilan tersebut diperoleh setelah dilakukan sejumlah perbaikan di sektor minerba dengan supervisi dari KPK," kata Samad dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2014 bertajuk 'Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pencegahan Korupsi' di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).
Pria kelahiran 1966 itu berpandangan, sumber daya alam di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Sektor tersebut bahkan merupakan sumber pendapatan kedua terbesar kas negara setelah pajak.
Menurut Samad, KPK saat ini tengah memperbaiki sistem tata kelola minerba di kementerian dan pemerintah daerah di 12 provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu memastikan, lembaganya akan terus melakukan supervisi untuk menentukan arah perbaikan sistem di sejumlah sektor strategis di Indonesia
KPK periode tersebut juga fokus pada penerimaan negara berupa pajak, bea dan cukai, serta PNBP. Kegiatan monitoring dan evaluasi koordinasi supervisi pengelolaan pertambangan minerba oleh KPK bersama 12 provinsi telah dimulai pada 9 Juni 2014.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNN Indonesia, hingga 27 November 2014, pemerintah daerah di 12 provinsi telah mencabut 536 izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
KPK juga masih mencatat setidaknya empat daerah masih belum melengkapi laporan rencana aksi yang telah direalisasikan di daerah masing-masing. Keempat daerah tersebut yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
Sepanjang November 2014, KPK telah melakukan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi minerba sebanyak tiga kali yaitu, 6 November di Makassar dengan melibatkan empat provinsi di wilayah Sulawesi; 20 November di Palembang melibatkan empat provinsi di Sumatera; dan 27 November 2014 di Balikpapan mengajak empat provinsi di wilayah Kalimantan.