"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan kepada bapaknya, mata rantai," ujar komisioner KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12). Adnan belum bisa memastikan jumlah nominal uang yang diterima dan pemberi duit panas tersebut.
Kendati demikian, Makmun Ibnu juga akan diperiksa oleh tim penyidik KPK. "Pada saatnya akan diperiksa. Itu bagian dari mata rantai," kata Adnan.
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur. Fuad diindikasikan menerima duit suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Penerimaan suap tersebut sudah terjadi sejak tahun 2007 hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menangkap perantara Fuad, Rauf, pukul 11.30 WIB di tempat parkir Gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Rauf membawa barang bukti berupa duit senilai sejumlah Rp 700 juta dalam mobil. Uang diduga merupakan pemberian Antonio kepada Fuad.
Sementara itu, Fuad sendiri dibekuk di rumahnya, Bangkalan, pada Selasa dini hari (2/12) pukul 01.00 WIB. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tiga tas berisi uang tunai sekitar Rp 4 miliar.
Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b), Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.