“Tidak elok ya. Pembebasan dilakukan pemerintah Jokowi dan JK saat masyarakat bergiat mengusut kasus HAM,” kata Pigai ditemui di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (4/12).
Untuk menindaklanjuti pembebasan bersyarat tersebut, pihak Komnas HAM akan segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk mengemukakan keberatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafid mengatakan surat tersebut berisi pertanyaan mengenai pembebasan bersyarat yang diberikan Kemenkumham kepada Pollycarpus. Pembebasan tersebut, katanya, bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan prinsip HAM secara universal.
“Waktu itu ada lima rekomendasi yang diberikan kepada negara. Saya mohon Presiden menindaklanjutinya,” kata dia menegaskan.
Selain meminta Jokowi untuk menindaklanjuti laporan TPF, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk melakukan eksaminasi pengadilan negeri terkait kasus Munir. “Ada banyak kejanggalan dalam persidangan kasus Munir selama ini. Ini bisa dijadikan referensi usut kasus Munir,” ujar dia.
Sebelumnya, Pollycarpus dibebaskan oleh pemerintah pada Jumat (28/11) setelah ditahan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Pollycarpus sendiri divonis hukuman 14 tahun penjara namun mendapatkan 11 kali remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon pembebasan tersebut dengan mengatakan pembebasan Pollycarpus sudah sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
"Putusan pengadilan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang. Hak Asasi Manusia itu, antara lain, syaratnya sesuai UU juga," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (1/12).