"Putusan pengadilan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang. Hak Asasi Manusia itu, antara lain, syaratnya sesuai UU juga," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (1/12).
Kalla menilai pembebasan Pollycarpus sudah diuji berdasarkan Undang-Undang. Setiap insan, katanya, memiliki hak asasi untuk menjalankan hukuman yang sesuai dengan UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran Makassar ini menilai usaha pemerintah sudah sesuai jalur, yakni dengan meminta lewat pihak kejaksaan dan kepolisian.
Pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut menuai kritikan dari lembaga penggiat isu HAM. Mereka menilai pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir juga perlindungan HAM pada masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.