"Tidak ada tekanan politik apa pun," katanya tegas.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung menemui berbagai hambatan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. "Kasus ini sudah ditangani sejak lama, dari empat tahun yang lalu. Banyak hambatannya," ujar bekas fungsionaris Partai NasDem tersebut, di kantornya.
Setelah menangkap bekas bupati Indramayu, Prasetyo berjanji akan segera mengusut tuntas perkara yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar ini. Langkah ini, menurut kepala lembaga pengacara negara yang baru dilantik akhir bulan lalu tersebut, merupakan cara agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya soal kinerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isterinya, yang juga pernah menjabat bupati di daerah pesisir pantai utara Jawa itu, Ana Sofanah, menyusul Yance ke gedung bundar pukul 10.00 WIB. Ana belum mau mengeluarkan komentar apa pun terkait penangkapan suaminya.
Proyek pembangunan itu bernilai hingga Rp 42 miliar. Kala itu, Yance masih duduk sebagai Bupati Indramayu.
Selain itu ada pula tudingan yang menyebutkan Yance disebut-sebut telah melakukan mark-up harga jual tanah. Harga tanah di lokasi yang dihargai Rp 22 ribu per meter, kala itu menjadi Rp 42 ribu. Sejak Yance jadi tersangka, proyek pengembangan PLTU Sumuradem, tak berjalan.