"Itu bisa saja dipelajari. Yang pasti, kalau Polly melakukan yang macam-macam, ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat, saya bisa tarik kembali (pembebasan bersyarat) ," ujarnya ketika ditemui usai pertemuan dengan KontraS di ruang kerjanya, Jumat (5/12).
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, miskoordinasi soal pemberian pembebasan bersyarat terjadi di internal Kementerian. "Waktu itu dikeluarkan, saya kaget, karena mereka (Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat) tidak lapor. Ini kan high profile case," katanya.
Seharusnya, Yasonna berpendapat, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Kepala Lapas Sukamiskin melaporkan ihwal pemberian pembebasan bersyarat tersebut. "Itu sensitifitas enggak ada, makanya ini saya marahin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mewakili KontraS, Haris mengungkapkan, tujuan kedatangannya kali ini adalah meminta Menkumham untuk berani bertindak tegas terhadap pembunuh Munir. Haris sempat menyebut, pihaknya sangat mungkin melayangkan gugatan terhadap Yasonna jika Kemenkumham tidak menunjukkan tindakan yang tegas.
Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus, Sabtu (29/11). Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut akhirny dapat menghirup udara bebas. Sebelumnya, Polly divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua diajukan.
Selama menjalani masa tahanan, Pollycarpus sudah melalui masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005 silam. Selama lima tahun belakangan, pembunuh Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahunnya.