“Kami jadi tidak bisa memperbaiki tanggul jebol karena dihalangi warga. Mereka tidak mengizinkan tanggul dibangun karena belum dibayar Lapindo,” kata Sunarso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunarso, pembangunan tanggul lumpur Lapindo ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2011. Namun pada musim hujan ketika aliran air bertambah deras, semburan lumpur tak bisa ditahan oleh tanggul.
Mekanisme pembuangan lumpur di wilayah Sidoarjo yakni melalui Kali Porong. “Nantinya lumpur yang keluar dari pusat semburan akan dibuang menggunakan empat kapal keruk melalui Kali Porong. Selama ini kita tak bisa bekerja karena lumpur menumpuk di dalam,” ujar Sunarso.
Saat ini pemerintah tengah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk segera melunasi tunggakan ganti rugi sebesar Rp 718 miliar kepada warga korban semburan lumpur Lapindo.
Menurut Andi, pemerintah wajib membayarkan ganti rugi warga sebesar Rp 300 miliar, sedangkan Lapindo harus melunasi ganti rugi kepada warga sebesar Rp 781 miliar. "Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah baru bisa membayar Rp 300 miliar kalau Lapindo sudah menjalankan kewajiban," kata dia.
Selain utang ganti rugi sebesar Rp 781 miliar, Lapindo juga masih harus membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar Rp 500 miliar.