“Pelaksanaan eksekusi mati ada tahapannya. Ada aspek yuridis yang harus dipenuhi, yaitu yang berkaitan dengan hak hukum seseorang,” ujarnya, Jumat (5/12).
Prasetyo mengatakan upaya hukum yang dia maksud adalah upaya hukum biasa, banding dan kasasi serta upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau PK bisa dilakukan lebih dari sekali,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejagung untuk mengeksekusi mati lima terpidana kasus narkotika pada Desember ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Tedjo mengatakan saat ini terdapat 64 terpidana hukuman mati yang terdiri atas warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Beberapa dari mereka ada yang mengajukan grasi atau keringanan hukuman ke Presiden Jokowi. Sebagian lain, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
“Nanti yang dieksekusi adalah lima yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tedjo usai bertemu dengan Jokowi.