"Memutuskan menolak koreksi pajak yang tidak disetujui pemohon banding. Koreksi terbanding tetap dipertahankan," kata Hakim Ketua Suwartono Siswodarsono membacakan amar putusan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (5/12).
Putusan tersebut membuat Gunung Melayu harus membayar pajak senilai total Rp 204 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 115,9 miliar pokok pajak dan Rp 88,1 miliar sanksi atas kurang bayar.
Banding tersebut diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sejumlah total 8 SKPKB untuk Pajak Pengahasilan (PPh) pasal 26 dan PPh Badan untuk periode 2002-2005.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Suwartono menyatakan, putusan Majelis Hakim telah berkekuatan hukum tetap. Namun Gunung Melayu selaku pemohon banding dapat mengambil langkah hukum luar biasa jika memiliki fakta dan dokumen pendukung.
Max menjelaskan, Gunung Melayu memiliki waktu selama tiga bulan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Tetapi PK itu tidak akan menghalangi eksekusi yang akan kami lakukan," ujarnya.
Yunirwansyah, Kepala Kantor Wilayah Pajak Sumatera Utara II, menyambut baik putusan hakim. Yunirwansyah berharap Gunung Melayu dapat menerima putusan hakim dan menjalaninya.
"Gunung Melayu merupakan wajib pajak penting bagi kami. Selama ini sudah kooperatif," kata Yunirwansyah usai sidang.
Gunung Melayu merupakan salah satu dari 14 perusahaan di bawah naungan Asian Agri Grup yang mengajukan keberatan terhadap kurang bayar pajak. Keberatan telah disampaikan Gunung Melayu kepada Direktorat Jenderal Pajak, namun ditolak pada 31 Oktober 2013.
Penolakan keberatan tersebut membuat Gunung Melayu mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Pajak. Selain Gunung Melayu, dua perusahaan lain yang telah ditolak pengajuan bandingnya yaitu PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.
Putusan terhadap dua perusahaan tersebut dibacakan pada 5 November lalu. Sama halnya dengan Gunung Melayu, kedua anak usaha Asian Agri Grup itu juga divonis melunasi utang pajak.
Kurang bayar yang harus dilunasi senilai total Rp 75 miliar terdiri dari Rigunas Agri Rp 60 miliar dan Raja Garuda Mas Rp 15 miliar. Untuk 11 anak usaha Asian Agri lainnya, Direktorat Jenderal Pajak tinggal menunggu jadwal sidang.