Max Darmawan, Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Keberatan Banding, mengatakan, penolakan tersebut membuat perusahaan grup Asian Agri tersebut diwajibkan membayar pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 204 miliar. Di mana Rp 115,9 miliarnya merupakan nilai pokok pajaknya dan sanksinya bernilai Rp 88,1 miliar.
"Tapi putusan yang dibacakan baru satu dengan sanksi sebesar Rp 21,48 miliar. Nanti total akan ada delapan putusan," kata Max kepada wartawan di Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/12).
Max menjelaskan, PT Gunung Melayu mengajukan banding karena menolak dikatakan kurang bayar pajak. Putusan kurang bayar pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah divonis Mahkamah Agung tertanggal 18 Desember 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Gunung Melayu mengajukan keberatan terhadap kurang bayar dan pemberian sanksi atas kurang bayar pajak tersebut.
Sidang vonis atas pengajuan banding PT Gunung Mas -satu dari 14 perusahaan dalam group Asian Agri- sempat diskors untuk makan siang. Pembacaan putusan Pengadilan Pajak dilanjutkan setelah makan siang. Saat ini sidang sengketa pajak masih berlangsung.
Ketentuan mengenai kurang bayar dan sanksinya diatur berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal kurang bayar pajak, telah berkekuatan hukum tetap berdasar vonis kasasi Mahkamah Agung tertanggal 18 Desember 2012.